Minggu, 02 April 2017 11:59 WIB

Polisi Tegaskan Penangkapan Al Khaththath Sesuai Prosedur

Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (Dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menegaskan jika pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur terkait penangkapan serta penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga akan melakukan perbuatan makar.

Apalagi, polisi sudah memiliki dua alat bukti yang siap digunakan untuk menjerat mereka.

"Yang terpenting kegiatan ini sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur, ada laporan masyarakat ada penyelidikan kita adakan penangkapan minimal 2 alat bukti cukup, sudah kita penuhi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).

Sementara itu di lokasi yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, penangkapan Al Khaththath dan rekannya bukanlah sebuah rekayasa atau pengalihan isu dari kasus lain. 

"Banyak simpang siur berita-berita di medsos (media sosial), jadi ada penilaian-penilaian beberapa pihak ada kesan ini rekayasa (penangkapan Al Khaththath Cs), ada saja yang mencuat itu. Ini tidak ya, jadi saya tegaskan tidak ada rekayasa dalam tindakan kepolisian," cetusnya.

Apa yang dilakukan aparat kepolisian, lanjut Rikwanto, benar-benar murni dalam menjaga masalah keamanan negara. 

"Seperti kasus terorisme Yayat yang meninggal di Bandung (bom panci Cicendo), banyak yang bilang direkayasa. Memang ada orang mati direkayasa? dan setelah itu banyak lagi penangkapan-penangkapan yang lebih parah kondisinya paralel," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


0 Komentar