Sabtu, 01 April 2017 20:06 WIB
SAMPIT, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, yang dikendalikan narapidana dari dalam penjara.
"Menurut hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ada dua orang yang mengendalikan bisnis narkoba ini. Yang pertama, ada orang yang ada di dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan) di Pontianak dan yang kedua adalah seseorang di luar Lapas," kata Kapolres AKBP Johanes Pangihutan Siboro di Sampit, Sabtu (1/4/2017).
Dalam sepekan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap terpisah dan tidak ada keterkaitan jaringan.
"Tiga tersangka tersebut adalah AR (22), Nvi (26) dan Tpk (51). Mereka ditangkap pada hari dan tempat berbeda. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 102,5 gram sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp205 juta," jelas Siboro.
Diketahui, AR merupakan warga Jalan Pelita Barat RT 46 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, ditangkap pada Senin (27/3) dini hari di Jalan Kapten Mulyono RT 23 dengan barang bukti empat bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 1,72 gram dan peralatan lainnya.
Tersangka lainnya, Nvi adalah warga Jalan Kuningan Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Ketapang dan alamat lain di Jalan Walter Condrad Gang Jaya Kecamatan Baamang Sampit. Perempuan tidak tamat SMP itu ditangkap di alamat terakhirnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram, uang Rp800 ribu dan peralatan lain.
Sementara itu, Tpk yang merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, ditangkap di sebuah kamar penginapan di Jalan Lembaga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petani asal Dusun Deraman RT 001 Kelurahan Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu ditangkap dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dengan berat total 100 gram dan peralatan lainnya.
"Dia mengaku baru pertama kali membawa barang ini dan tertangkap yang 100 gram itu. Tapi ini masih kami dalami untuk pengembangan penyelidikannya," kata Siboro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Siboro yang baru dua pekan bertugas di Kotawaringin Timur, menegaskan akan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dia meminta dukungan masyarakat untuk membantu informasi untuk mengungkap kasus-kasus narkoba.
sumber: antara