Kamis, 18 Juli 2019 13:57 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kebijakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur terkait kewajiban tes urine bagi calon pengantin dinilai menodai kesakralan perkawinan.
Politikus dari Partai Gerindra, Anwar Sadad mengatakan, pernikahan bukan hanya persoalan biologi maupun agama, tapi itu merupakan perjanjian suci.
Anggota Komisi C DPRD Jatim ini menilai, kewajiban tes urine bagi calon pengantin ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengurangi peredaran narkoba. Sehingga, pemerintah mudah saja menerapkan kebijakan tes urine tersebut.
"Pernikahan itu urusan privat (pribadi), jangan bawa masalah sosial (narkoba) ke ranah privat ini. Orang itu bebas memilih dengan siapa akan menikah. Pernikahan itu suci, jangan dirusak kesakralannya (dengan tes urine)," kata dia, Kamis (18/7/2019).
Sadad justru mendorong agar pemerintah lebih banyak menggelar edukasi bahaya narkoba. Anggaran bisa disiapkan agar kegiatan edukasi bisa diperbanyak. Edukasi ini bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam narkoba.
"Edukasi diperbanyak. Misalnya ke sekolah-sekolah seperti SMP dan SMA. Nanti jangan-jangan mau sholat tes urine, mau ke masjid tes urine. Kan tidak bijak," kata dia.
Lebih jauh Sadad berharap agar Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar tes urine pada institusi atau calon kepala daerah. BNN juga bisa melakukan tes urine bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ini penting karena itu merupakan lembaga publik.
"Orang menikah itu tidak terkait dengan publik. Itu ranah privat, jangan diganggu. Negara jangan masuk wilayah privat warganya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Jatim yang mengharuskan calon pengantin di Jatim menyertakan surat keterangan bebas narkoba saat mengurus syarat-syarat nikah ke kantor kementerian agama setempat.
"Jika calon pengantin positif narkoba, akan dilakukan rehabilitasi secara gratis. Kami juga menjamin calon pengantin terbebas dari hukuman pidana," kata dia.
Terpisah, Plt Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud menegaskan keseriusan kerja sama dengan BNNP Jatim tersebut. Kewajiban tes urine ini untuk memastikan yang bersangkutan bebas narkoba.
Dia menyatakan program tersebut akan mulai berlaku pada Agustus 2019. "Program tersebut akan diterapkan di kantor urusan agama (KUA) di 38 kabupaten dan kota di Jatim," pungkas dia.(ist)