Sabtu, 01 April 2017 13:56 WIB
BLITAR, Tigapilarnews.com - Habis manis sepah dibuang, mungkin pepatah tersebut yang patut disematkan kepada Fajar Infantoro (21) Warga Dusun Rembang, Kecamatan Kesamben, Blitar.
Bagaimana tidak dia membunuh kekasihnya sendiri Fitriatul Janah (19), pelajar SMK Kesamben di kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, karena minta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, alasan pelaku membunuh korban adalah karena panik. Sebab korban meminta tanggungjawab pelaku atas kehamilanya yang masuk usia enam bulan.
“Pelaku panik karena korban meminta pertanggungjawaban agar segera menikahi korban,” kata Slamet, Sabtu (4/1/2017)
Dia menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut dilakukan pelaku secara spontan. Awalnya pelaku menjemput korban ke rumahnya di Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Selasa (28/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor pelaku hingga akhirnya memutuskan untuk beristirahat di depan kantor Sekretariat Pemkab Blitar di Kanigoro. Pada hari Rabu (29/3/2017) pagi, pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan.
Sekitar pukul 10.00 WIB keduanya sampai di daerah Kali Abab yang menjadi TKP ditemukannya mayat korban, satu jam setelahnya. Keduanya sempat berbincang hingga akhirnya korban meminta pertanggungjawaban pelaku untuk dinikahi.
“Pelaku yang panik langsung membekap korban dan menyayat leher korban dengan besi yang ditemukannya. Setelah itu korban ditenggelamkan ke sungai dan meninggalkannya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku Fajar Irfantoro, ia tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Alasannya, saat korban meminta pertanggungjawaban pelaku, korban sempat berteriak sehingga pelaku panik dan mengambil plat besi yang ada di dekatnya untuk menyayat leher korban.
“Ya awalnya saya ajak jalan-jalan terus kami ke kali itu, tapi akhirnya dia minta pertanggungjawaban untuk dinikahi, ya saya tidak mau. Orang berhubungan belum ada enam bulan kok sudah hamil enam bulan,” ucap Fajar Irfantoro.
Pelaku yang bekerja di bengkel motor mengaku mengenal dan berhubungan dengan korban sejak bulan Oktober 2016 lalu.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya pakaian, sepatu dan tas milik korban serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian. Selain itu juga diamankan motor Honda C 70 atau yang lebih dikenal dengan Honda Kalong berwarna ungu yang digunakan untuk menjemput korban.
Kendati demikian, hingga saat ini plat yang digunakan untuk menyayat leher korban belum ditemukan karena berdasarkan pengakuan pelaku setelah membunuh korban, plat tersebut langsung dilempar ke sungai yang aliran airnya deras.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.