Kamis, 30 Maret 2017 19:06 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk pemuda berinisial YAB yang diduga sebagai bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis ganja.
"Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 828,91 gram dari rumah pelaku di Jalan Simo Gunung Surabaya," kata Wakasar Reskrim Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo di Surabaya, Kamis (30/3/2017).
Dia menjelaskan, tersangka YAB sehari-harinya berprofesi sebagai pemandu wisata. Di luar profesinya itu, polisi mendeteksi pemuda 24 tahun ini telah menjual sedikitnya 3 kilogram ganja.
"Penyelidikan dan pemantauan terhadap YAB telah kami lakukan selama hampir tiga minggu, setelah kami kantongi identitasnya dari seorang pengguna yang telah kami tangkap terlebih dahulu," ujarnya.
Saat ditangkap, YAB membawa sejumlah poket ganja siap edar. "Masing-masing poket beratnya puluhan gram. Tapi paket paling kecil minimal 20 gram," kata Anton.
Usai melakukan penangkapan, polisi langsung menggiring tersangka kerumahnya. Disana polisi menemukan ganja seberat 828,91 gram ganja yang langsung diamankan polisi.
"Kami juga mengamankan sebuah timbangan analog, ponsel dan ATM yang diduga sebagai sarana transaksi," ujar Anton.
Kepada polisi, YAB mengaku mengambil barang dari daerah Gadang, Malang. "Setiap pengambilan minimal 0,5 Kg. Terungkap pula YAB selama ini memesan ganja dari seorang narapidana berinisial WW yang saat ini masih mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang. Saat ini tim penyidik sedang memeriksa WW di Lapas tersebut," ujar Anton.
Namun YAB mengaku baru tiga kali mengambil ganja dari WW, yang dikatakannya melalui seorang perantara berinisial GD. Anton mengatakan GD sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) yang hingga saat ini masih diburu polisi.
Polisi menduga YAB selama ini menjual paketan ganjanya melalui pengecer. Dugaan ini diperoleh dari sejumlah kemasan paket siap jual saat ditemukan polisi pada saat dia ditangkap.
"Tapi kami masih perlu bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tersebut," ujar Anton.
Tersangka YAB dijerat Pasal 114 ayat 1, jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
sumber: antara