Kamis, 30 Maret 2017 11:39 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Ditnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang oknum pelajar salah satu SMK di Kota Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba Lapas Jambi.
"Selain menangkap seorang oknum pelajar SMK itu, polisi juga mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba lainnya yang juga satu jaringan dari Lapas," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari melalui Kanit III Subdit II AKP Rismayardi, Kamis (30/3/2017).
Ketiga pelaku narkoba jaringan lapas itu ditangkap beberapa hari lalu oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Ketiganya adalah SUD (37) warga Kenali, Kecamatan Kotabaru, SUS (31) warga Mestong, Kabupaten Muaro Jambi serta seorang pelajar berinisial FI (18) warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
Penangkapa dilakukan pada Senin lalu (27/3/2017) lalu di Jalan Surya Darma, RT 40 Kelurahan Kenali, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Mereka ini merupakan anggota sindikat jaringan narkoba dari Lapas Jambi dan ditugaskan sebagai kurir dengan upah sekali mengantar barang haram itu menerima Rp 50 ribu," kata Rismayardi kepada wartawan.
Orang yang diduga bandarnya saat ini masih berada di dalam Lapas Klas II A Jambi bernama Aan dan dari penangkapan ketiga tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil dan tujuh paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu timbangan digital, satu alat hisap atau pirek, plastik bening kosong serta empat handphone berbagai merek.
Penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi di Jalan Surya Darma ada transaksi narkoba. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka Sus berhasil ditangkap dengan barang bukti dua plastik klip berisi didugna narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1,5 gram.
Hasil pengembangan, dilakukan lagi penangkapan terhadap tersangka Sus bersama barang bukti 7 paket diduga sabu dengan berat lebih kurang 12,5 gram atau senilai Rp20 juta yang diperoleh dengan perantara tersangka Fi.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut dan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) serta pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
sumber: antara