Rabu, 29 Maret 2017 21:57 WIB

Kasus Gang Rape Makin Marak

Editor : Yusuf Ibrahim
Arist Merdeka Sirait. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan kasus gang rape atau kasus kekerasan seksual bergerombol makin marak terjadi sejak 2015

Bahkan, sekitar 16 persen pelaku gang rape berusia 14 tahun, kata Ketua Komnas, Arist Merdeka Sirait melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (29/03/2017). 

Menurut Arist Merdeka Sirait, pemicunya antara lain narkoba, minuman keras, pornografi, dan pornoaksi. Pada tahun 2015, misalnya, terdapat 44 kasus gang rape dengan sembilan korban meninggal dunia.

Berikutnya, 2016, ada 82 kasus gang rape dengan 11 korban meninggal dunia dan pada tahun 2017 sudah ada laporan kasus gang rape sebanyak 26 kasus dengan tiga korban meninggal dunia. 

Arist juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap pelaku anak karena hukuman bagi mereka tidak bisa lebih dari 10 tahun. 

Komnas PA mendorong majelis hakim yang menyidangkan kasus kekerasan seksual untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana pokok bagi pelaku kekerasan seksual anak minimal 10 tahun plus kebiri dan hukuman lainnya.

Masih menurut Arist, Indonesia bak surga pedofil saat ini, seperti pada kasus pedofilia di Bali, Jakarta, dan Lombok.

"Kami mengimbau ibu-ibu untuk tidak mudah mengekspose foto anak karena bisa jadi bahan pelaku pedofilia. Indonesia ini masih permisif, kekerasan seksual dimaknai kalau ada penetrasi. Akan tetapi, bagi pedofil, melihat foto anak kecil saja sudah bisa memuaskan kebutuhan mereka," kata Arist.

Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak dalam menghadapi kekerasan seksual anak.

Dalam hal ini semua pihak harus saling menguatkan. Dengan demikian, tidak banyak lagi anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.

"LPSK siap bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk, Komnas PA karena LPSK bertugas memberikan layanan dan bantuan yang dibutuhkan korban kekerasan seksual, seperti bantuan medis, psikologis, dan psikososial," katanya.

Selain itu, Semendawai juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersungguh-sungguh dalam menanggapi dan menangani kasus kekerasan seksual anak.

Setelah melaporkan kejadian yang menimpanya, kata dia, malah mereka merasa terintimidasi. Kondisi demikian akhirnya membuat korban kekerasan seksual menjadi takut untuk melapor.

Untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang pelakunya ada sangkut pautnya dengan militer atau kepolisian, menurut Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, relatif sangat sulit bagi kejaksaan menaikkan perkara tersebut ke persidangan. 

"Ada kasus yang berkasnya bolak-balik antara polda dan kejaksaan negeri karena pelakunya adalah keluarga sendiri. Hal ini yang harus menjadi perhatian," katanya.(exe/ist)
 


0 Komentar