Rabu, 29 Maret 2017 20:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan menegaskan masyarakat terutama ormas untuk tidak memasang spanduk bernada provokatif yang menolak kehadiran dan mengurus keperluan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Iriawan menuturkan, ini merupakan peringatan terakhirnya bagi para pelaku pemasang.
"Kalau tak dituruti, saya akan pidanakan mereka dengan UU SARA ya. Ini peringatan saya," kata Iriawan di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Iriawan menambahkan, para pengurus masjid atau ormas masih diberikan kesempatan untuk menurunkan spanduk. Menurut dia, spanduk berbentuk baliho itu meresahkan masyarakat karena bernada intimidasi dan ancaman.
"Kami turunkan. Kalau ada yang masang lagi tentu akan kami proses hukum," tutup Iriawan.
Diketahui, Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan berlangsung pada 19 April mendatang. Kontestannya yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Namun, belakangan beredar spanduk berisi penolakan dan meminta masyarakat untuk memilih gubernur yang beragama nonmuslim.