Selasa, 28 Maret 2017 10:56 WIB

RUU Pemilu Diharapkan Selesai Tepat Waktu

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap rancangan Undang-undang Pemilu dapat segera dituntaskan oleh pemerintah dan DPR.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengingatkan, tahapan Pemilu 2019 yang akan dimulai pada Juni semakin dekat.

"Kami harap bisa selesai, seperti yang mereka janjikan, April selesai," kata Hadar di kantor KPU, Senin (27/3/2017) malam.

Hadar khawatir, jika RUU Pemilu molor dari target bakal mengganggu tahapan pemilu 2019.

Sementara itu, KPU selaku penyelenggara pemilu memerlukan waktu untuk mempelajari dan membuat berbagai peraturan.

Terlebih, masa kerja para komisioner KPU periode 2002-2017 akan habis pada 12 April 2017.

"Penyelenggara yang baru kan perlu waktu untuk pelajari dan buat peraturan, PKPU (Peraturan KPU) terutama peraturan di awal. Kemudian masyarakat luas, peserta, itu kan perlu tahu juga UU dan peraturan yang dibuat, dan itu butuh waktu untuk bisa pahami, sosoialisasi," ucap Hadar.

Saat ditanya apakah mungkin untuk mempersingkat waktu salah satu tahapan, seperti tahapan pemilu, Hadar menilai hal itu tidak bisa dilakukan.

Sebab, masa kampanye juga ditetapkan dalam UU. "Kalau UU katakan masa kampanye sekian waktunya, enggak mungkin dong kami main potong. Tergantung isi UU seperti apa," kata Hadar.


0 Komentar