Senin, 23 Juli 2018 17:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai membuka proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 4-10 Agustus 2018 mendatang.
Simulasi pendaftaran pun sudah dipersiapkan. "Kami pun sudah bersiap jika pendaftaran itu seperti pendaftaran bacaleg DPR yang mana parpol dan gabungan parpol itu mengambil waktu hari terakhir dan waktu yang terakhir," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/07/2018).
Wahyu mengklaim, pihaknya sudah teruji menerima pendaftaran, sehingga deks simulasi pendaftaran sudah dilakukan termasuk jika tahapan panjang.
Dia menjamin kejadian pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) tak terulang di pendaftaran capres dan cawapres. Sebab, model pendaftaran caleg dan capres sangat berbeda di mana, KPU tak harus menjadwalkan waktu parpol mendaftar.
"Artinya, kejadian-kejadian di luar itu, ya itu bukan merupakan tanggung jawab KPU," pungkasnya.(exe/ist)