Selasa, 28 Maret 2017 09:46 WIB

Penerapan Ganjil Genap di Hari Raya Nyepi Tak Diberlakukan

Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hari ini diperingati sebagai Hari Raya Nyepi. Polisi pun tidak menerapkan aturan sistem lalu lintas ganjil-genap pada hari ini.

"Penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di DKI tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional," tulis akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (28/3/2017).

Pada hari-hari biasanya, penerapan aturan itu meliputi Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Untuk besok, aturan tersebut akan kembali diberlakukan yaitu kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi saat tanggal ganjil, begitu pun kendaraan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

Penerapan aturan itu berlaku pada pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB. (ist)


0 Komentar