Senin, 27 Maret 2017 20:31 WIB

Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Curat

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

SOLO, Tigapilarnews.com - Hendak kabur saat ditangkap Kepolisian Resor Kota Surakarta melumpuhkan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan timah panas di kawasan Sangkrah Pasar Kliwon Solo.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, di Solo, Senin, mengatakan, seorang pelaku Curat tersebut yakni Pipit Supriyanto (31) warga Sangkrah RT 002/RW 012 Pasar Kliwon Solo, sedangkan satu lainnya berinial AP masih buron.

"Kami berhasil menangkap tersangka Pipit ini, di sebuah warung Sangkrah Solo, pada Jumat (24/3), sekitar pukul 23.00 WIB. Kami terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas karena pelaku sempat kabur dan melawan petugas saat ditangkap," kata Agus Puryadi, Senin (27/3/2017).

Agus mengatakan, peristiwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari adanya laporan dari Korban Bambang Jimadi warga Jalan Duku No.4 Kerten Laweyan Solo, pada tanggal 9 Pebruari 2017.

Menurut Agus Puryadi kasus pencurian tersebut pelaku dengan membuka gembok rumah milik korban menggunakan kuncil L. Pelaku setelah dapat masuk rumah korban langsung mengambil satu ekor burung dan Handphone merek Lenovo milik korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mengarah ke pelaku Pipit Supriyanto yang ternyata juga seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan. Polisi kemudian mendatangi ke rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Namun, pelaku sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Polisi akhirnya berhasil melumpuhkan tersangka Pipit setelah ditembak pada kaki kanannya.

"Pelaku Pipit ini, seorang buronan, tersangka melakukan pencurian di tiga tempat di Solo dua kali dan Boyolali satu kali. Tersangka juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Boyolali," katanya.

Tersangka mengaku sebelum beraksinya melakukan survei terlebih dahulu, dan masuk rumah sasaran dengan cara menggunakan kunci L. Tersangka mengambil barang-barang yang berharga apa saja seperti handphone, perhiasaan emas, camera termasuk burung peliharaan yang mahal harganya.

Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain handphone Lenovo A6000 warna putih, dan seekor burung hasil curian.

"Atas perbuatan tersangka dapat dikenai Pasal 363 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Agus.

sumber: antara


0 Komentar