Senin, 27 Maret 2017 15:31 WIB

Anggota Parpol Jadi Komisioner KPU-Bawaslu Tak Menyalahi Aturan

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Agus Hermanto (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai adanya anggota dari parpol masuk dalam kandidat komisioner KPU-Bawaslu dianggap tidak menyalahi aturan.

"Tentunya aturannya tidak dilarang namun sebaiknya kita harus memberikan hal yang betul-betul terbaik, yaitu tidak ada sangkut-pautnya dengan hal-hal yang berkaitan dengan partai politik dengan hal-hal yang lain dengan salah satu calon sehingga tentunya kita bisa menghilangkan efek efek individu," kata Agus di gedung DPR, Senin (27/3/2017).

Namun demikian, politikus Demokrat ini menyatakan disetujui atau tidaknya mereka (anggota parpol) menjadi komisioner KPU-Bawaslu semua kembali kepada DPR.

"Namun kalau sudah di DPR, itu adalah kewenangan DPR misalnya untuk memilih dari beberapa bisa kan 5 dari 10 semoga mendapatkan hasil yang baik," ujar Agus.


0 Komentar