Kamis, 23 Maret 2017 14:12 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - Tidak bisa tunjukan kelengkapan surat kendaraan, puluhan angkutan kota (angkot) K-01A dikandangkan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Kamis (23/3/2017).
Semua angkutan umum K-01A jurusan Terminal Cikarang-Terminal Bekasi diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemeriksaan dilakukan di halaman parkir Pertokoan Grosir Groserindo, di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pemeriksaan kendaraan tersebut untuk mengetahui layak atau tidaknya angkutan tersebut untuk beroperasi.
"Kita periksa surat-suratnyan STNK, KIR dan izin trayek serta SIM pengemudinya. Jika KIR dan izin trayek bermasalah, kendaraan dikandangkan," ujar Yayan Yuliana, di lokasi.
Yayan mengatakan, operasi penertiban tersebut akan berlangsung selama satu bulan penuh.
"Hari ini ada 20 an angkot yang ditahan, karena surat-surat tidak lengkap. Dan razia ini akan kita lakukan selama satu bulan penuh," kata Yayan.
Menanggapi razia tersebut, supir angkot K-01A, Muklis (45) mengatakan, ia menganggap razia tersebut merupakan aksi balas dendam Dishub Kota Bekasi.
"Kemarin kita unjuk rasa besar-besaran menolak trayek baru, buat macet juga, ini yang di razia K-01A doang, kaya balas dendam sama kita," ujar Muklis.
Menurut data Dinas Perhubungan Kota Bekasi, terdapat 350 angkot jenis elf yang masuk ke Kota Bekasi, dan diantaranya tidak memenuhi standar angkutan umum.