Rabu, 22 Maret 2017 18:26 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Setelah buron beberapa minggu, dua pelaku pencabulan BRS (56) dan DD (22) akhirnya diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar mengatakan keduanya ditangkap dirumah kontrakan yang berada di Gang Salon Cilincing, Jakarta Utara.
"Keduanya kita tangkap di Cilincing, Jakarta Utara," kata Hero di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).
Hero mengatakan dalam setiap aksi bejatnya, korban selalu diancam diancam dan kerap kali dipukuli oleh pelaku jika tidak melayani nafsunya.
"Korban diancam dan dipukul kalau tidak mau memenuhi nafsu bejadnya" tegas Hero.
Sementara itu Komnas Perlindungan Anak Indonesia Ima Umiyati mengatakan, kedua pelaku layak dihukum kebiri karena perbuatanya sudah sangat tidak manusiawi.
"Ini luar biasa gilanya, soal hukuman, mereka layak dihukum kebiri," kata Ima Umiyati di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).
Ima menjelaskan, kondisi korban kini sangat trauma dan depresi karena mengalami persetubuhan oleh pelaku selama 6 tahun.
"Kondisi korban sangat trauma dan sangat-sangat depresi karena mengalami seperti itu selama bertahun-tahun. untuk menghilangkan traumanya korban telah dibawa ke ke Rumah Aman," katanya
Kini kedua pelaku harus menanggung perbuatannya pelaku dikenai pasal 81 UU RI Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.