Selasa, 21 Maret 2017 17:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - saksi ahli Agama Ushuk Fiqih Universitas IAIN Lampung KH Ahmad Ishomuddin meminta kepada Umat Islam untuk Tabayyun (Klarifikasi), dalam menanggapi kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, tidak ada unsur penghinaan dalam pidato mantan Bupati Bangka Belitung ini, di Kepulauan Seribu kala itu.
"Menghina itu perlu diketahui motif atau niatnya. Nah untuk mengetahui itu perlu crosscheck tabbayun," ujar Ahmad di dalam ruang persidangan, Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Lebih lanjut, Kata Ahmad, Tabayyun itu menjadi penting untuk menghindari salah paham satu dengan yang lain. Selain itu, Tabbayun juga bisa dilakukan kepada umat non muslim sekalipun.
"Bisa dilakukan kepada non-muslim. Itu harus dilakukan supaya pemahamannya tidak bersifat parsial, namun holistik," ujar dia.
Sebelumnya, Ahmad menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Pernyataan Sikap dan Keagamaan (PSK), dengan membuat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Ahok, terkait Pidato Ahok di Kepulauan Seribu.