Selasa, 09 Mei 2017 11:14 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan putusan dua tahun penjara atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Ahok terbukti secara sah melakukan penistaan agama.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Karena itu, Majelis hakim meminta agar terdakwa Ahok untuk ditahan. "Kami memerintahkan agar terdakwa (Aho) ditahan," tandasnya.