Selasa, 21 Maret 2017 17:19 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel mengaku tidak ikhlas apabila para pelaku pedofilia kasus cyber pornografi melalui grup Facebook Official Candy's Group hanya dijerat pasal UU ITE atau pasal kejahatan cyber.
"Kami ingin para pelaku diberikan pemberatan yang sempurna dengan pasar berlapis. Caranya memastikan bahwa polisi melakukan langkah penanganan yang luar biasa," tandas Reza, saat dibincangi di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar Nomor 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Reza menginginkan para pelaku dijatuhi hukuman dengan pemberatan lantaran mereka melakukan kejahatan luar biasa.
"Seluruh tersangka dibuka muka dan identitasnya di depan umum," tegasnya.
Reza berharap dengan dibukanya identitas para pelaku, maka masyarakat dapat melaporkan anak-anaknya yang ikut menjadi korban atau tidak.
"Sehingga semakin banyak masyarakat melihat dan melapor, sehingga memeperkuat keyakinan Polri dan kejaksaan untuk mengajukan tuntutan semaksimal mungkin. Kami juga berharap sebagaimana janji bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Mohammad Iriawan). Kami berharap bisa memberikan laporan secara berkala kepada masyarakat," tandasnya.