Kamis, 16 Maret 2017 15:24 WIB

Berkas Tersangka Pedofil Dilimpahkan Ke JPU

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef (asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DirKrimsus Polda Metro Jaya, telah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) terhadap dua tersangka yang masih dibawah umur, terkait dugaan kasus Pornografi melalui akun Media Sosial Facebook atas nama 'Official Candy's Group'.

"Kami sudah menetapkan tersangka 4 orang. Dimana dari 4 tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kita limpahkan tahap 1 ke pihak JPU. Karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak di bawah umur tadi lebih cepat," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef di halaman Krimsus polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Mengenai banyaknya jumlah korban, Akhmad mengaku sudah mengidentifikasi dan menangani kurang lebih enam orang korban.

"Terkait akun Facebook itu sendiri, sebelumnya ada 12 akun di antaranya 1 akun adalah lokal Indonesia yang sampai 7 maret berjumlah 7.497 peserta," ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya tengan berupaya melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna melakukan pengungkapan ke 11 akun internasional, dalam kasus Pornografi ini.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak FBI maupun dengan pihak FB sendiri dan ini sudah kita koordinasi sejak penanganan awal sehingga kita sudah mou joint investigasi secara serius untuk penanganan ini," pungkasnya.


0 Komentar