Senin, 20 Maret 2017 15:28 WIB
BANDA ACEH, Tigapilarnews.com - Sebanyak 12 pelanggar syariat Islam yang melanggar qanun jinayat di Kota Banda Aceh dihukum delapan hingga 27 kali cambuk.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di Halaman Masjid Al Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/3/2017).
Pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk disaksikan seribuan masyarakat. Prosesi eksekusi cambuk dikawal ketat puluhan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta kepolisian.
Adapun 12 pelanggar syariat Islam yang dicambuk tersebut terdiri empat pasangan atau delapan terhukum ikhtilath (asusila) dan empat terhukum maisir atau judi.
Delapan terhukum ikhtilath yakni pasangan Munawir bin M Jafar, 31 tahun, dan Mariati binti M Yakob, 46 tahun. Pasangan ini dihukum masing-masing 21 kali cambuk.
Berikutnya pasangan M Kadafi bin Abdul Wahab, 25 tahun, dan Cici Anggia binti Hamdani, 20, tahun. Pasangan ini dihukum masing-masing 17 kali cambuk.
Kemudian, pasangan M Farid bin Marjuddin, 24 tahun, dan Siti Zahara binti Ibrahim Hasan, 23 tahun. Pasangan ini dihukum masing-masing 22 kali cambuk.
Serta Ilhamdi bin Safwan, 21 tahun, dan Nuraini binti Amin Puteh, 43 tahun. Pasangan ini dihukum masing-masing 24 kali cambuk.
Sedangkan empat terhukum cambuk kasus maisir yakni Erwin Sahmedi bin Aminuddin, 34 tahun, Johan Hadi Perdata Tanjung bin Asran Tanjung, 26 tahun.
Dan M Amin Harahap bin Rayo Harajap, 31 tahun, dan Roito Harahap bin Raja Harahap, 28 tahun. Keempat terpidana maisir tersebut dihukum masing-masing empat kali cambuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, para terhukum cambuk tersebut ditangkap masyarakat beberapa waktu lalu.
"Kemudian, masyarakat menyerahkan kepada kami untuk diproses secara hukum. Setelah menjalani hukuman, mereka dikembalikan ke keluarga," kata Yusnardi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Ricky SH mengatakan para terhukum cambuk ditahan selama diproses hukum berlangsung.
"Penahanan diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Masa penahanan dikompensasikan 30 hari sama dengan satu kali hukuman cambuk," kata Ricky.
sumber: antara