Kamis, 19 April 2018 13:13 WIB

Massa Aceh Tolak Hukum Cambuk di Lapas

Editor : Yusuf Ibrahim
Hukuman cambuk di depan umum. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) menggelar aksi di depan kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh.

Massa menuntut penegakan syariat Islam secara kaffah dan menolak digelarnya cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP). 

Aksi digelar di halaman depan kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Kamis (19/4/2018) sejak pukul 09.30 WIB. Massa berdiri rapi di lapangan apel. 

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan poster. Di antaranya bertuliskan "tutup tempat maksiat", "Rakyat Aceh tolak cambuk di Lapas", dan "Kami tidak tau HAM, yang kami tau Syariat Islam harga mati". 

Usai orasi beberapa menit, massa kemudian duduk dan berzikir bersama. Massa duduk menghadap kiblat dan berdoa. Pemimpin aksi duduk di atas truk.

Massa kembali berorasi setelah zikir dan doa bersama. Dalam orasinya, peserta aksi menolak Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Lapas. Massa menyebut, LP tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. 

"Kami menolak hukuman cambuk dilaksanakan di Lapas," kata Koordinator Aksi Khairul Rizal saat berorasi di atas mobil bak terbuka. 

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Pemerintah Aceh menerapkan syariat Islam di Aceh secara kaffah. "Kami siap bertumpah darah untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Aceh," ungkap Rizal. 

Massa meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk menemui peserta aksi. Kadis Syariat Islam Aceh Munawar A Djalil dan pejabat Pemerintah Aceh turun dari Kantor Gubernur untuk menemui massa. Namun massa menolak ditemui mereka. 

Sempat terjadi dorong-dorongan dalam aksi. Satu peserta aksi selanjutnya dibawa ke dalam kantor Gubernur Aceh. Tidak berapa lama, massa bisa diredam. 

"Tadi sempat dorong-dorongan. Bukan diamankan, tapi kita bawa dari keramaian waktu dorong-dorongan," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto.(exe/ist)


0 Komentar