Minggu, 19 Maret 2017 15:08 WIB

Tidak Proses Laporan Setnov, Pakar: Jangan Sampai MKD Jadi Dagelan

Reporter : Bili Achmad Editor : Sandi T
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zaenal Arifin Mochtar. (foto: Billi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zaenal Arifin Mochtar menyarankan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) tekait kasus e-KTP.

Zaenal mengaku heran dengan sikap MKD yang menolak laporan tersebut dengan alasan untuk memberikan ruang penyelesaian secara hukum oleh penegak hukum.

"Sebenarnya itu dua ranah berbeda, MKD ranah etik, pengadilan ranah hukum, jatuhnya sanksi jabatan, ranah hukum sanksi badan. Itu dua logika yang berbeda, sebaiknya MKD tidak menolak tetapi memulai memproses memeriksa atas laporan itu," kata Zaenal di Cikini, Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Zaenal menarik contoh kasus mantan Presiden, Gus Dur yang digulingkan lantaran melanggar etik sementara dalam ranah hukum, saat itu Gus dur tidak terbukti di Brunei Gate.

"Secara praktik atau teori berbeda mahkamah etik dengan hukum, memang etik fondasi hukum tapi berbeda, yang satu berkaitan dengan jabatan yang satu dengan badan," jelasnya.

"Majelis kehormatan 'agak dagelan' kita sudah tahu kualitasnya tapi kita ingatkan harus ada yang ditegakkan, publik lihat akan jadi mahkamah kehormatan atau dagelan nih," tandasnya.


0 Komentar