Senin, 23 Juli 2018 20:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 21 Juli 2018.
Dari OTT itu, KPK telah menjerat empat orang tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas bagi koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, dan narapidana pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Setelah dari Sukamiskin, KPK tengah membidik Lapas lain yang diduga melakukan praktik jual beli fasilitas dan izin. "Kita kembangkan dan dalami, terkait dengan tempat lain," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Agus menambahkan, perbaikan mendasar terhadap pengelolaan Lapas perlu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di samping itu, KPK juga sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus jual beli fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin.
"Indikasinya seperti itu, kenapa ketemu ada uang di tempatnya salah satu tersangka, kan itu uang dari napi lain. Nah apakah tersangka ini hanya jadi perantara atau menerima, itu kita dalami," ujarnya.(exe/ist)