Minggu, 19 Maret 2017 13:52 WIB

Pemkab Tangerang Bongkar Reklame Tak Miliki Izin

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten akan membongkar reklame tanpa izin, di antaranya yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Dua.

"Petugas dari pemkab sudah beberapa kali menegur tapi masih diabaikan begitu saja, pekan depan bila izin tidak diurus dipastikan dibongkar," kata Camat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana di Tangerang, Minggu (19/3/2017).

Dadan mengatakan pihaknya memberikan batas waktu selama dua pekan kepada pemilik reklame untuk mengurus perizinan.

Batas waktu tersebut diberikan setelah aparat Satpol PP Pemkab Tangerang dan bagian ketertiban kecamatan melakukan pemantauan dan menegur pemilik reklame.

Dadan mengatakan reklame liar tersebut diantaranya tersebar di sepanjang jalan Raya Legok, Kelurahan Bencongan, jalan Raya Prambanan dan dekat situ Kelapa Dua.

"Bahkan reklame tersebut dengan sengaja dipasang pemilik di depan ruko tanpa izin dari instansi terkait," cetusnya.

Pihaknya telah melaporkan masalah tersebut kepada aparat bagian perizinan dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Keberadaan reklame itu kadang mengganggu keindahan dan tata letak serta dipasang dengan ukuran besar.

Namun mayoritas reklame yang dipasang adalah merek telepon selular, baterai, reklame sekolah dan lowongan pekerjaan oleh perusahaan swasta.

Demikian pula pemasang reklame dengan membuat dalam bentuk permanen, artinya mengunakan besi penyangga ukuran besar di depan toko.

Menurut dia, bila pemilik tidak mau mengurus izin reklame, maka pihaknya menurunkan tim untuk membongkar.

"Petugas sudah menyiapkan alat berat untuk membongkar reklame yang dipasang secara permanen," tandas Dadan.

sumber: antara


0 Komentar