Minggu, 09 Oktober 2016 15:35 WIB

Pemkab Tangerang Gerak Cepat Selesaikan Rekomendasi Ombudsman

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan: Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang beserta Provinsi Banten, tengah melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan pada kawasan prostitusi Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Hal tersebut dilakukan terkait, penyelesaian rekomendasi Ombudsman dalam proses penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap.


Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, menjelaskan pengukuran dimaksudkan untuk memperjelas instansi terkait baik dari Pemkab Tangerang ataupun Provinsi Banten dalam melakukan penertiban.


"Masih dalam proses, tim sedang mengukur lahan. Apabila luasnya di atas 10 hektare, maka kewenangan penertiban berada pada Pemprov Banten namun sebaliknya, kalau dibawah 10 hektare berada di Pemkab Tangerang dan apabila diatas 15 hektare kewenangan ada di Pemerintah Pusat," ujar Zaki, Minggu (09/10/2016).


Zaki menambahkan, dalam pengukuran tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Bahkan dalam pengukuran tersebut juga melibatkan warga setempat maupun pemilik lahan lainnya agar diperoleh data akurat.


"Kita sudah menjalankan seluruh rekomendasi untuk memperlancar penertiban dan penataan wilayah Dadap. Nantinya pun, kita akan libatkan warga dalam prosesnya seperti yang sudah direncanakan sebelumnya," pungkasnya.(exe)


0 Komentar