Minggu, 19 Maret 2017 10:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Badan Pengelola Aset Jakarta Pusat akan melakukan pemagaran lima aset milik Pemprov DKI. Tujuannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Kepala Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Pusat, Sofian Gani mengatakan, kelima aset yang akan dipagari, yaitu: Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang, eks KUA Cempaka Putih Timur, SMPN 4 di Jalan Perwira Sawah Besar, lahan di Jalan Kembang Sepatu 1 dan aset di Jalan Kembang Sepatu 2.
"Pemagaran akan dilakukan tahun ini. Nantinya, masyarakat juga bisa tahu bahwa lokasi itu merupakan aset Pemprov," ujar Sofian, Sabtu (18/3/2017).
Sofian menuturkan, untuk melakukan pemagaran aset ini dianggarkan sebesar Rp 1 miliar dan pelaksanaannya akan melalui lelang konsolidasi.
"Harapan kami, setelah dipagar aset yang ada bisa dipergunakan sebaik-baiknya," imbuhnya. (ist)