Sabtu, 18 Maret 2017 16:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tokoh keturunan Tionghoa, Lieus Sungkharisma menyambut baik putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI. Menurut dia hal itu merupakan bukti bahwa Ahok telah gegabah dan suka melanggar hukum.
“Ini satu lagi bukti Ahok itu bukan orang baik dan bersih,” kata Lieus Sungkharisma yang juga Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), dalam keterangan pers, Sabtu (18/3/2017).
Menurut Lieus, putusan PTUN itu membuktikan bahwa berbagai upaya-upaya keras Ahok dalam memuluskan proyek reklamasi yang merugikan masyarakat itu merupakan keputusan yang salah. Niat busuk, menurut dia, tak bisa ditutupi oleh apapun.
“Kebusukan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Kinilah saatnya kebenaran harus menang,” katanya.
Lieus menambahkan bahwa selama memimpin, Ahok dinilai telah menganggap DKI sebagai perusahaan pribadi. Sebagai contoh dengan salah satu alasan hakim PTUN menolak reklamasi karena Ahok tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).
Padahal, menurut Lieus, syarat itu tertera dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lieus berharap Pemprov DKI mematuhinya putusan majelis hakim PTUN untuk segera menghentikan semua kegiatan yang terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Dia juga meminta pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Soemarsono untuk tidak melakukan banding.
“Sudahlah. PTUN kan sudah memutuskan bahwa proyek reklamasi itu melanggar hukum dan lebih besar kerugian yang ditimbulkannya ketimbang manfaatnya. Lebih baik energi dan uang Pemprov digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jakarta daripada terus menerus berperkara di pengadilan,” ujar Lieus.
Seperti diketahui, dalam sidang yang berlangsung Kamis (16/3/2017), PTUN Jakarta memenangkan seluruh gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tentang reklamasi Teluk Jakarta. Hakim PTUN mengabulkan semua gugatan kelompok nelayan pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, Pulai F dan Pulau I yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada sejumlah pengembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk harus dibatalkan. Termasuk mewajibkan tergugat untuk mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K tersebut.
Majelis hakim PTUN juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo itu harus batal.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 itu dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan apapun di proyek reklamasi Pulau F.
Selain reklamasi di Pulau K dan F, hakim PTUN Jakarta juga membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi dan menyatakan keputusan Gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I batal.
Sebelumnya, PTUN Jakarta juga sudah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra. Menurut majelis hakim PTUN, semua proyek reklamasi itu menimbulkan kerugian yang besar terhadap ekosystem Teluk Jakarta dan khususnya pada nelayan di Jakarta.