Senin, 14 Oktober 2019 11:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemprov DKI menyetujui penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Jakarta.
Kamera ETLE itu nantinya dapat mendeteksi kendaraan berplat bodong. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, Pemprov DKI telah setuju menambah 45 kamera dengan total anggaran Rp38 miliar. Kamera ETLE tambahan itu diharapkan terpasang dan beroperasi pada akhir 2019.
Disetujui Rp38 miliar dengan proyeksi 57 titik kamera (45 kamera ETLE tambahan dan 12 kamera ETLE yang telah terpasang di Sudirman-MH Thamrin)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengajukan pemasangan 81 kamera ETLE, tapi Pemprov DKI hanya menyetujui pemasangan 57 kamera. Adapun kamera ETEL yang baru itu bisa mendeteksi kendaraan bodong dengan melihat dari nopol yang tidak terdaftar.
Nantinya operator yang ada di TMC Polda Metro Jaya akan memberi tahu kepada petugas di lapangan untuk menindak kendaraan tersebut. "Jadi saat ada mobil yang nopolnya tak terdaftar di regident, ketika lewat di jalur dan terekam kamera, alarm bunyi. Nanti dipancarkan oleh operator dan ditindak oleh polantas yang ada di lokasi tersebut," katanya.(ist)
Adapun penambahan kamera ETLE tersebut meliputi:
1. Sebanyak 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M
2. Sebanyak 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran
3. Sebanyak 8 titik dari kawasan Halim Perdana Kusuma hingga Cempaka Putih
4. Sebanyak 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalam Prof Dr Satrio