Jumat, 17 Maret 2017 19:00 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya, telah menetapkan 25 orang tersangka, terkait kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo mengatakan, sebelumnya ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong tersebut.
"Tersangka sudah bertambah dari 22 menjadi 25. Sekarang 25 ya tersangkanya," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Namun, dirinya belum dapat menjelaskan identitas ketiga nama tersangka tambahan tersebut. Menurut Argo.
Sementara itu, Argo menyampaiakn pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk menangkap leader atau diamond Pandawa Group yang ikut melakukan penipuan itu.
"Tetep penyidikan. Aset-aset masih kita kumpulin, termasuk 36 mobil," pungkasnya.