Jumat, 17 Maret 2017 18:16 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menerima dua hingga tiga laporan kasus penjambretan dalam sehari.
"Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jambret diantaranya yang dilaporkan dan diungkap oleh masyarakat karena aksinya cukup meresahkan ," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibaranikepada wartawan di Mapolresta Jambi, Jumat (17/3/2017).
Seperti kasus yang diungkap pihak Polresta Jambi, sebelumnya dua tersangka jambret yang ditangkap warga di kawasan Tugu Juang dimana mereka mengincar perhiasan milik korban tertangkap dan sempat dihakimi masa.
Beberapa wilayah yang dianggap paling rawan terjadinya aksi jambret adalah Kecamatan Telanaipura, Jelutung dan Kotabaru yang mana sasarannya wanita bersepeda motor dengan modusnya mengincar terlebih dahulu dan langsung memepet kendaraan korban.
Bernard mengatakan, pemicu penjambretan salah satunya adalah kelalaian korban. Sehingga menimbulkan kesempatan untuk pelaku, terkadang wanita memakai perhiasan yang mencolok, ada ada juga yang meletakkan tas ditempat yang mudah dijangkau oleh pelaku.
Sampai saat ini sudah ada sebanyak 30 orang tersangka pencurian disertai pemberatan (curat) berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polresta Jambi dan jajarannya dengan perkara yang cukup beragam, mulai dari aksi jambret, pencurian sepeda motor hingga maling spesialis pembobol rumah.
Khusus jambret ada belasan orang tersangka yang berhasil diamankan dan mereka adalah pelaku baru dengan puluhan barang bukti juga disita anggota polisi dari mereka seperti sepeda motor hasil curian dan belasan telepong genggam hasil jambret dan uang tunai.
"Para pelaku curat ini dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tutup Bernard.
sumber: antara