Jumat, 17 Maret 2017 17:00 WIB

DPR: Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Harus Diproses Hukum

Editor : Rajaman
Petugas KKP sedang investigasi terumbu karang rusak di Raja Ampat (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perusakan terumbu karang di Raja Ampat oleh kapal pesiar Inggris harus diselesaikan secara hukum.

Dasco mengungkapkan hal itu merujuk pada Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dimana, kapal pesiar telah melanggar peraturan tersebut.

"Kriteria perusakan lingkungan hidup sangat jelas yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," ujar Dasco saat dihubungi, Jumat (17/3/2017).

Ia menilai, perusakan yang dilakukan oleh kapal Caledonia Sky tidak ada proses hukum yang berjalan. Bahkan, terkesan membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang.

"Perlu diingat bahwa tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggran jadi harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum," tegas Wakil Ketua MKD DPR ini. 

Selain itu, Dasco juga menyarankan agar pemerintah menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian dan pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab.

"Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico,Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010. Dalam kasus tersebut BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak," tandas politikus Gerindra ini.


0 Komentar