Jumat, 17 Maret 2017 10:13 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - RN (30), dibekuk Polsek Tambun setelah dirinya membawa sabu dan ganja di pom bensin Tambun, Desa Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan bermula saat Polsek Tambun mendapat informasi dari warga, jika pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu dan ganja.
"Kita dapat informasi dari warga, mengenai adanya seorang yang sering membawa sabu dan ganja. Pada saat kita lakukan penyelidikan, dan kita tangkap pelakunya. Ternyata benar dari dalam jaket pelaku kita temukan sabu, ganja dan satu alat penghisap sabu," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus, Jumat (17/3/2017).
Kunto menjelaskan, tidak mengetahui alasan pelaku kenapa membawa-bawa narkotika jenis sabu, ganja dan alat hisap sabu tersebut.
"Soal itu saya enggak tahu, mungkin pelaku ingin dibilang gaul sepertinya, padahal tidak seperti itu " kata Kunto.
Kini akibat salah pergaulan tersebut, RN harus mendekam di sel Polsek Tambun, RN akan dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.