Kamis, 16 Maret 2017 20:31 WIB

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Editor : Danang Fajar

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarmasin meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah kota setempat.

"Memang benar satu pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus dari hasil penyelidikan di lapangan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan pelaku diringkus pada Kamis (9/3) malam, sekitar pukul 20.00 WITA saat pelaku Arifin alias Ifin (30) berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pangambangan Gang Lawas RT09 No 15 Kel. Pangambangan, Kec. Banjarmasin Timur.

Ifin diduga melakukan pencurian pada Kamis (9/2) malam, sekitar pukul 23.30 WITA dengan korban bernama M. Jipi Ajbi (30) warga Jalan Prona III Gang Durian Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan.

Usai Ifin diringkus, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan diketahui Ifin melakukan aksinya bersama AN.

Polisi langsung bergerak menuju rumah AN berkat interogasi yang dilakukan terhadap Ifin, sampai di rumah AN ternyata sudah lebih dulu melarikan diri dan AN pun masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi juga mencari siapa penadah hasil curian dari aksi mereka dan ternyata diketahui bernama H Muhyar alias H Iyar yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Saat di rumah penadah H Iyar, kami menemukan barang bukti berupa Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6782 ACB," ucap Kapolresta Banjarmasin.

Pria nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan saat ini pelaku Ifin dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara Ifin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

sumber: antara


0 Komentar