Rabu, 15 Maret 2017 16:10 WIB

Polisi: Korban Pedofilia di 'Official Candy's Group' Potensi Bertambah

Editor : Sandi T
Rilis terkait pengungkapan kasus pedofilia di Polda Metro Jaya. (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Baru ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui grup Facebook bernama 'Official Candy's Group'.

Parahnya, grup ini berisi foto-foto dan video tentang hubungan seksual dengan anak (pedofilia).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga jumlah korban kejahatan pedofilia akan menambah.

"Korban ini memang ada potensi bertambah. Hingga saat ini yang sudah teridentifikasi ada 8," ujar Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).

Untuk saat ini, kata Wahyu, pihaknya baru menangkap empat pelaku kejahatan seksual tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan apabila akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini," katanya.

Langkah awal, lanjut Wahyu, pihak kepolisian akan mengidentifikasi terlebih dahulu pelaku kejahatan seksual yang terekam di sebuah video maupun gambar di dalam grup Facebook itu. 

"Itu perlu kita identifikasi dulu, sebab di samping ada gambar dan filmnya kita harus tahu pelakunya siapa dan di mana dilakukan, dan kemudian korban sudah ditemukan," pungkas Wahyu.

Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama 'Official Candy's Group'. Kasus ini bikin kaget karena para korban yang adalah kecil di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap empat pelaku, yakni Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). 

Sekedar informasi, Wawan merupakan admin di dalam grup tersebut. 

"Jadi anggota meng-share video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam grup Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017). 


0 Komentar