Rabu, 15 Maret 2017 15:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Banyaknya spanduk provokatif yang terpampang di sejumlah wilayah di Jakarta belakangan ini diyakini oleh Mabes Polri bukan merupakan ulah tokoh Agama.
"Kami tidak yakin ini tokoh agama yang melakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Boy menjelaskan, dengan pemasangan spanduk provokatif ini pelaku ingin ada keresahan yang terjadi di tatanan masyarakat. Selain itu mereka juga menebarkan permusuhan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Jadi intinya pemasangan spanduk-spanduk ini dibuat untuk menyesatkan publik, Sehingga meraka pasang di tempat-tempat umum," tegasnya
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini mengatakana sudah berkoordinasi dengan pemda dan Bawaslu untuk segera menertibkan spanduk-spanduk tersebut secepatnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meneruskan aksi tersebut dengan menyebarluaskannya ke media sosial. Sebab, jerat pidana sudah menanti yakni pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Kalau sudah masuk ranah medsos ada masalah yang berkaitan dengan UU ITE karena menyebar kebencian yang berbau kepada SARA itu kategori pelanggaran UU ITE Pasal 28 Ayat (2)," tukasnya.