Selasa, 14 Maret 2017 18:41 WIB

Polda Ungkap Kejahatan Pedofilia Melalui Facebook

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan didampingi Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi saat merilis kasus kejahatan Pedofilia (Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap sejumlah pelaku tindak pidana pornografi melalui Media Sosial dengan akun Facebook 'Official Candy's Group'

Dalam pengungkapan tersebut Polisi menangkap para tersangka, berinisial WS alias SNL (27), DS alias IL INY (24), DF alias TK (17), serta SHDW alias SH DT (16).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawa mengatakan, group facebook tersebut sudah dibentuk sejak bulan September 2016, hingga kini membernya group facebook tersebut, beranggotakan mencapai 7.479 member.

"Di member ini ada syarat-syarat member, ada yang harus diikuti oleh para member. pertama tidak boleh pasif. artinya, member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat, untuk melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil pedofilnya kepada member yang lainnya, kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload. Atas pengiriman baru tersebut, korbannya pun mulai bertambah." kata M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu, Mantan kapolda Jawa Barat menuturkan, dari pengupload gambar atau video itu, pihaknya juga mendapatkan 15 ribu dalam perklik.

"Kita akan terus telusuri karena banyak, ini baru kita ungkap empat orang ini. di antaranya, duanya adalah pelaku dari pada kejahatan pedofil ini," ungkapnya

Barang bukti yang disita dari pelaku, 1 unit Handphone (HP) Galaxy, 1 unit Hp Xiaomi Note 3 Pro, 1 unit HP Lenovo A6000, serta 1 unit HP LG G3 Stylus.

"Mereka sumua diancam melanggar pasal berlapis, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) UU 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dentan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun," tandasnya.


0 Komentar