Selasa, 14 Maret 2017 14:49 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra kecewa dengan penolakan Permohonan praperadilan kliennya penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Putusannya ya seperti itu, Saya menilai perkara ini sangat misterius," ujar Yusril di PN Jaksel, Selasa (14/3/2017)
Dia menjelaskan, majelis hakim mengambil keputusan bahwa hasil pengembangan kasus dapat dijadikan sebagai dasar penetapan status tersangka.
"Hakim berpendirian hasil pengembangan itu boleh. Padahal dari putusan praperadilan sebelumnya, hasil pengembangan itu enggak boleh dilakukan karena pengembangan itu bukan fakta tapi analisis," jelasnya.
Ia pun berpendapat Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dasar salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Yulianto menegaskan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak berdasarkan dari petikan putusan terpidana kasus pengadaan mobil listrik atas nama Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, melainkan dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 30 Juni 2016.
"Seolah-olah penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan itu berdasarkan petikan putusan MA atas nama Dasep Ahmadi, padahal jauh-jauh hari sebelumnya sudah dibuat sprindik umum pada 30 Juni 2016," kata Yulianto.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menolak seluruh permohonan praperadilan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik.
"Dalam pokok perkara menolak seluruhnya. Menyatakan eksepsi pemohon dalam permohonannya tidak diterima," kata Hakim Made Sutrisna.
Dahlan dinilai punya andil dalam perkara korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Hakim menilai dua alat bukti yang ada sudah sah sehingga apa yang sudah ada dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti yakni 16 mobil dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Selain itu saksi ahli yang diajukan pihak Dahlan juga dianggap tidak relevan dengan kasus ini.
"Bukti keterangan ahli pemohon tidak relevan sehingga tidak akan dipertimbangkan," tegasnya.