Sabtu, 11 Maret 2017 18:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Enam nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli), Sabtu (11/3/2017) siang.
Enam nelayan tersebut yakni, Mustagfiri, Bahrudin alias Edo, Irwan, Syahril, Subhan Nawawi, dan Mastono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya Polres Kepulauan Seribu tengah melakukan penyelidikan menyusul adanya laporan dari masyarakat jika para pengunjung di Pulau Pari kerap kali dimintakan uang oleh oknum warga sekitar.
"Hasil pengamatan bahwa benar di depan gerbang masuk pantai perawan (dalam Pulau Pari) terdapat 5 orang yang meminta uang bagi pengunjung yang akan masuk, masing-masing sejumlah Rp 15 ribu bagi pengunjung yang camping dan Rp 5 ribu bagi pengunjung yang tidak menginap," ucapnya saat dikonfirmasi.
Kemudian, lanjut Argo, melihat hal itu polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum warga tersebut.
"Dari tangannya ditemukan uang hasil pungutan kepada pengunjung senilai Rp 945.000 ribu, sejumlah tiket masuk dan buku tamu," cetus Argo.
"Selanjutnya tim mengamankan 5 orang yang diduga melakukan pungutan liar dan 1 orang ketua pengurus kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Argo.