Sabtu, 11 Maret 2017 17:21 WIB
SINGKAWANG, Tigapilarnews.com - Polres Singkawang menangkap KL, lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia 9 tahun.
"Pria ini kita amankan, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael, Sabtu (11/3/2017).
Diceritakan Michael, jika pria yang tinggal di Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan ini, kesehariannya bekerja sebagai singsang atau tabib. Dia diduga telah memanfaatkan profesinya untuk mencabuli korban.
"Dia melakukan pengobatan terhadap korban, karena kesehariannya berprofesi sebagai singsang atau tabib," ceritanya.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Dan parahnya lagi, kejadian itu sudah berulang-ulang kali dilakukan oleh pelaku.
"Untuk menutupi aksi bejatnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau sehingga korban takut untuk menceritakan kejadian itu kepada Tjhang Siat Fa yang merupakan tante korban," tuturnya.
Secara kebetulan, lanjut ceritanya, korban tidak tinggal dengan orang tuanya, dikarenakan kedua orangtua korban sudah lama bercerai. Sehingga korban tinggal bersama tantenya.
"Tante korban mulai curiga melihat tingkah laku korban beberapa hari ini. Dan berusaha menanyakan apa yang terjadi, sehingga korban langsung menceritakan aksi bejat yang telah dilakukan oleh pelaku terhadapnya," tuturnya.
Setelah mendengar cerita itu, tante korban langsung melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ke Polres Singkawang. Kemudian, dari hasil visum juga telah ditemukan adanya luka pada kemaluan korban.
"Atas laporan tersebutlah, Unit PPA Polres Singkawang pun langsung menangkap KL di kediamannya," katanya.
Kini, tambahnya, KL sudah diamankan di Mapolres Singkawang. Atas perbuatannya, tegas Michael, sementara ini KL dikenakan dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur.
"Dan kasus ini terus kita kembangkan, guna mengusut apakah ada korban lainnya," katanya.
sumber: antara