Jumat, 10 Maret 2017 16:30 WIB
BATAM, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengungkap satu kasus peredaran gelap narkoba dengan menyita 10,640 kilogram ganja kering siap edar di Sagulung, Batam.
"Penangkapan dilakukan Rabu 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam. Dua pelaku yang diamankan SB dan RA karena kedapatan memiliki 900 gram ganja," kata Kepala BNNP Kepri, Nixon Manurung di Batam, Jumat (10/3/2017).
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain. Petugas pada pukul 19.00 WIB menangkap F di pinggir jalan Rusun Batu Ampar dengan barang-bukti 990 gram ganja.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB di rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batam petugas menangkap terhadap Z dan M yang diduga sebagai kurir.
"Dari keduanya diamankan ganja denganberat bruto 8.750 gram. Ganja tersebut dibawa dari Aceh," kata dia.
Jalur peredaran ganja ini bermula dari M dan Z yang ditugaskan oleh A (buron) untuk membawa tiga dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10,640 kg dari Kampung Krueng Haji, Sawang, Bireun ke Batam.
Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke Medan. Sesampainya di Medan di jemput sebuah mobil dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan selanjutnya naik kapal Kelud ke Batam.
Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi. F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.
"Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh," kata Nixon.
Atas perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
sumber: antara