Jumat, 10 Maret 2017 14:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Utara mengimbau warga yang saat Pilkada DKI Jakarta putaran pertama belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau masih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) segera mendaftarkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan.
Hal ini memastikan agar seluruh warga Jakarta memiliki hak suara dalam Pilkada putaran kedua, saat pencoblosan April 2017.
"Pembukaan pendaftaran dibuka selama satu minggu, dimulai sejak 6-13 Maret 2017," ujar Ketua KPUD Jakarta Utara, Abdul Mu'in, saat ditemui di kantornya, Jalan Baru Ancol Selatan No 26, Kelurahan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (10/3/2017).
Lanjutnya, selain dibuka pendaftaran di tiap kelurahan, sejumlah posko pendaftaran DPTb juga dibuka di 42 apartemen, di bawah flyover Tol Sudyatmo, atau di Pos Polisi Teluk Intan (ex Kalijodo). Hal ini, guna mempermudah penghuni warga dan apartemen mendaftarkan dirinya.
"Dokumen yang perlu dibawa, yaitu KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Dukcapil. Serta dokumen tambahan foto copy Kartu Keluarga (KK)," paparnya.
Mu'in mengakui, kurangnya sumber daya manusia PPS dalam pencatatan DPTb menjadi kendalanya. Untuk itu, warga diminta aktif berperan mengawal DPTb tersebut.
"Tanggal 28 Maret - 8 April 2017 akan kita publikasikan hasil pendataan DPTb itu. Apabila masih ada warga yang belum terdaftar, maka bisa kembali didaftarkan," tutupnya.