Kamis, 09 Maret 2017 21:01 WIB

Polda Jateng Gerebek Produsen Jamu Ilegal

Editor : Danang Fajar

SEMARANG, Tigapilarnews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi jamu ilegal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Cilacap.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang penjual jamu tanpa izin edar di daerah Kabupaten Batang.

"Petugas menggeledah rumah tersangka berinisial S di Desa Lebo, Warungasem, Batang," kata Djarod Kamis (9/3/2017).

Di rumah penjual obat dan jamu tradisional itu, petugas mendapati berbagai jenis produk obat dan jamu tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut berkembang pada dua produsen di Cilacap.

Tempat produksi pertama diketahui milik tersangka A di sebuah gudang di Dusun Tinggarjati, Kroya, Cilacap. 

Sementara tempat kedua mililk tersangka G yang berlokasi di Dusun Rawabaya, Kroya, Cilacap. Dari kedua lokasi itu, polisi mengamankan ratusan pak jamu berbagai merek siap edar.

Menurut Djarod, kedua tersangka pembuat jamu tersebut tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang farmasi.

"Mereka membuat jamu dari hasil coba-coba," katanya.

Produk ilegal ini sendiri diduga sudah dijual ke berbagai daerah, termasuk luar Pulau Jawa.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan omzet pabrik ilegal ini mencapai Rp50 juta sampai Rp100 juta.

"Kami akan minta keterangan BPOM tentang keberadaan produk-produk ilegal ini apakah memang sudah terdaftar atau dipalsukan di kemasannya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan ketiga tersangka kasus ini sendiri tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

sumber: antara


0 Komentar