Kamis, 09 Maret 2017 15:56 WIB

Cabuli Anak Kandung, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar

MEULABOH, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial I (46) karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya (16) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Kamis mengatakan, dari pengakuan tersangka tindak pidana itu telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2014, namun hasil pemeriksaan tim dokter ahli bahwa korban tidak dalam kondisi hamil.

"Berawal dari laporan orang tua korban, tadi malam Rabu (8/3) sekitar 00.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap I. Setelah kita interogasi memang yang bersangkutan sudah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2014," katanya.

Tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial R (43), pria bejat ini melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang saat ini masih berstatus pelajar.

Orang tua korban sering memergoki pria tersebut tidur di dekat anaknya dalam rumah mereka, akan tetapi tidak diketahui adanya perlakukan bejat sang ayah, setelah ada pengakuan dari L kepada ibunya, barulah dilaporkan pada polisi.

Kapolres AKBP Teguh menyampaikan, pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan korban, saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan tersangka, mengumpulkan keterangan saksi korban, orang tua korban termasuk saksi ahli dari tim dokter.

"Ancaman kepada tersangka sesuai dengan hukum pidana 16 tahun penjara, kalau berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, itu 500 kali cambuk. Kita masih akan memeriksa kejiwaan anak, saksi korban dan saksi ahli," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, karena kejadian tersebut telah dilakukan lama dan berulang, pihak kepolisian masih mendalami apakah selama ini ada pengancaman serius ataupun semacam intimidasi sehingga tindak pidana pencabulan itu baru dilaporkan tahun ini.

Kapolres AKBP Teguh menyampaikan, sepanjang 2017 pihak Kepolisian Aceh Barat telah menanggani sebanyak empat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kasus tersebut telah merambah hingga ke wilayah kecamatan pedalaman.

Sementara itu tersangka I saat diinterogasi dan wawancara pers di ruang Resmob, Satreskrim Aceh Barat mengakui akan perbuatan bejatnya itu, namun dia berdalih bahwa yang disetubuhi itu dipikir istrinya, bukan anaknya yang jelas-jelas masih remaja.

sumber: antara


0 Komentar