Kamis, 09 Maret 2017 15:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum terdakwa terdakwa Irman maupun Sugiharto, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan, ada beberapa hal terpenting dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan (KPK). Pada persidangan kasus korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017) hari ini.
"Ada beberpa hal yang penting dalam dakwaan Jaksa hari ini," ujar Soesilo usai persidangan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Soesilo menuturkan, yang pertama pemeriksaan atau waktu dugaan tindak pidana itu cukup lama dari tahun 2009 samapi tahun 2015. Sementara itu, yang kedua tindak pidana yang didakwakan mengenai penganggaran, serta cluster mengenai pengadaan barang dan jasa.
"Tetapi kalau kita lihat dalam perjalanan keduanya, kerugian negara kalau kita lihat itu banyak kepada arah soal penganggaran atau soal yang bersinggungan dengan Legislatif, Eksekutif dan sedikit mengenai Swasta," ungkapnya.
Sementara itu, Soesilo menjelaskan, dirinya menyakini bahwa peran Irman dan Sugiarto, bukan sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.
"Saya sebagai kuasa hukum akan mencoba membuktikan bahwa apa yang dilakukan kedua terdakwa tidak terlepas dari campur tangan Legislatif yang memiliki hak budgeting," pungkasnya.