Rabu, 08 Maret 2017 19:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Izha Mahendra mengaku tidak ada persiapan khusus dengan rencana akan menjadi saksi ahli dari tersangka kasus penistaan lambang Pancasila, Habib Rizieq di Polda Jabar.
"Belum tuh, tapi kemaren sudah ketemu saya Kapitra (kuasa hukum Rizieq Shihab dan saya bersedia untuk dimintai sebagai saksi ahli untuk menerangkan kasus ini, jadwalnya kapan saya akan Dateng, habib sudah WA saya, tapi kayanya beliau sedang sibuk," ujar Yusril, di Kantor Advokat Ihza-Ihza Gedung 88, lantai 19, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Menurutnya, tuduhan kepada Habib Rizieq diduga menghina Pancasila sebagai simbol negara, dianggap salah kaprah."Kalau diartikan katanya menghina simbol negara, Pancasila itu buka simbol negara, Pancasila itu landasan falsafah negara. Simbol negara itu Garuda Pancasila itu yang ada Bhineka Tunggal Ika," katanya.
Selain itu, saat Rizieq disangkakan menistakan Pancasila, seharusnya dalam istilah hukum itu tidak boleh dianalogikan apalagi disamakan dengan kasus penodaan agama.
"Terkait dengan ini, istilah itu menista Pancasila, didalam hukum pidana tidak boleh beranalogi, yang ada itu pasal 156 dan 156a, tapi itu tidak bisa menistakan Pancasila, pidana itu tidak boleh dianalogikan," jelasnya.
Sementara itu, dijadikannya Yusril sebagai saksi ahli dalam kasus yang menjerat Rizieq, membuat tersangka mendapatkan keuntungan saat persidangan berlangsung.
"Ya menguntungkan untuk yang benar aja, jadi habib siapa pun untung aja, saya pikir saya dihadirkan sebagai saksi ahli ya menguntungkan bagi tersangka," pungkasnya.