Rabu, 04 Juli 2018 07:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai sebagai partai yang diktator dan melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku.Sebab, PKS disebut telah merampas hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf, ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Menurutnya, partai tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen.
“Menurut saya itu bentuk kediktatoran dan melanggar UU, menabrak sistem keparlemenan, karena sistem parlemen kita itu pemilihannya kepada orang bukan kepada partai,” kata Asep.
Asep menegaskan, prinsip pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya bisa dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas yang diatur oleh konstitusi.
“Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kita sistem tertutup terbatas, maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan,” tegasnya.
Diketahui, DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.
Selain ditujukan pada BCAD, surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ Ketua Umum DPW/Ketua Umum DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong. Selain itu, juga menyatakan bahwa bakal calon PKS harus melakukan hal berikut:
1. Memastikan surat pernyataan BCAD (bakal calon anggota dewan) yang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.
2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.
3. Mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini.