Minggu, 05 Maret 2017 13:53 WIB

Polsek Panongan 'Sikat' Sindikat Pengedar Uang Palsu

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Barang bukti uang palsu. (foto: ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tiga orang pengedar uang palsu, Ropik bin Rais (33), Adul bin Misran (33) dan Suhendi (36), berhasil diringkus Polsek Panongan di tiga tempat berbeda saat ingin mengedarkan uang palsu pecahan  Rp 100 ribu.

Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahanmuji mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal adanya informasi dari warga akan ada transaksi uang palsu yang dilakukan oleh tersangka Ropik bin Rais (33) di sekitar wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

"Kita tangkap satu orang di wilayah Cikupa bernama Ropik, dan pada saat digeledah kita temukan 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu," ungkap AKP Trisno saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2017).

Setelah menangkap Ropik, Polsek Panongan melakukan pengembangan. Dua tersangka lain yakni Adul Bin Misran (34) dan Suhendi (36) berhasil diamankan di kontrakan wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan dipinggir Tol Balaraja Timur.

"Kita temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar dari tangan Adul. Sedangkan dari tangan Suhendi kita temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 7,1 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


0 Komentar