Jumat, 15 Juli 2016 08:58 WIB

5 Pengedar Upal Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - 5 pengedar uang palsu (upal) ditangkap Polsek Cilandak saat sedang bertransaksi di Mall Cilandak Town Square, Cilandak, Jakarta Selatan. Kelima pelaku yakni Radil, Halim, Ade, Amun, dan Iway, mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 juta.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan adanya pengedaran uang palsu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendengar hal itu, pihaknya langsung memerintahkan Reskrim Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Andung Suwito untuk menelusuri keberadaan uang palsu tersebut.

"Kami memancing para pelaku dengan cara undercover buy. Kami melakukan pertemuan di Mall Citos. Setelah lakukan transaksi, mereka menjual upal tersebut seharga Rp 250 juta dari barang bukti Rp 500 juta di tas," ujar Sujanto saat dihubungi, Jumat (15/7/2017) pagi.

Usai membeli upal, polisi langsung memeriksa keaslian dari uang tersebut. Ternyata benar, uang tersebut merupakan uang palsu. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya selama dua tahun.

"Hanya bagian atasnya aja yang asli, kalau bagian bawahnya uang mainan," jelas Sujanto.

Sujanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban upal dan bahkan menjadi pelaku upal.

"Kasus ini merupakan atensi. Kita ketahui bersama peran strategis bawa uang menjaga stabilitas ekonomi nasional, terlebih lagi uang juga merupakan bagian dari identitas suatu negara," tutup Sujanto.

Kini, akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan barang bukti yang diamankan berupa Rp 500 juta pecahan Rp100 ribu, 3 lembar pecahan Rp100 ribu dan 1 lembar uncut money senilai Rp200 ribu.
0 Komentar