Minggu, 05 Maret 2017 10:42 WIB
MUARA TEWEH, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang yang diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang jenis zenith di terminal bis Pasar Bebas Banjir Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebanyak sepuluh box atau 1.000 butir.
"Tersangka telah diamankan beserta barang bukti, saat mengambil kiriman barang terlarang itu di terminal bis," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo di Muara Teweh, Minggu (5/3/2017).
Tersangka Agus Salim (30) warga Jalan Swakarya RT 01 Muara Teweh ditangkap polisi saat mengambil paket kiriman di terminal bis pada Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah polisi menerima informasi adanya paket barang yang mencurigakan, kemudian petugas bekerjasama untuk memeriksa kiriman barang di terminal bis PBB Muara Teweh.
Setelah ada seseorang yang mengambil barang kemudian orang tersebut diamankan serta dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaannya, setelah cek ternyata dalamnya berisi obat zenith atau Carnophen sebanyak sepuluh box atau 1.000 butir.
"Dari keterangan tersangka Agus bahwa obat tersebut dikirim dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan atas nama Fahmi dan penerima Tirta Motor Muara Teweh.Rencananya barang itu akan di kirim tersangka ke Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya," ujar Tugiyo.
Selain menyita 1.000 butir obat zenith dalam kardus yang dililit lakban, polisi menyita HP Nokia warna hitam.
"Tersangka dijerat pasal 197 junto pasal 296 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal Rp10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandasnya.
sumber: antara