Kamis, 02 Maret 2017 17:16 WIB

Berlaku Cabul, Guru Honorer di Garut Dijerat Pasal berlapis

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Seorang Guru honorer tersangka kasus pelecehan seksual terhadap beberapa siswa di salah satu SMK swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman maksimal, 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Hairullah kepada wartawan di Garut, Kamis (2/3/2017).

Ia menuturkan, tersangka berinisial RG merupakan guru honorer ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah dijerat Pasal 76e Juncto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Hairullah, memeriksa kondisi seluruh badan para siswa dengan alasan pemeriksaan kesehatan anggota kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

"Tersangka juga tidak mendapat izin dari pihak sekolah, terlebih, penerimaan anggota tersebut tidak harus seperti itu," katanya.

Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi juga korban. Tersangka telah ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 15 sarung tangan karet, dan masker wajah milik tersangka. Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah siswa dan gurunya melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Garut.

sumber: antara


0 Komentar